Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT.002 / RW.018 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
PASAL 1
DASAR HUKUM
Peraturan Tata tertib di lingkungan RT. 002 / RW. 018 ini dibuat berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang :
PASAL 2
KELEMBAGAAN
PASAL 3
STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS RT. 002 / RW. 018
Struktur organisasi untuk kepengurusan RT. 002 / RW. 018 untuk periode masa bakti 1 Januari 2025 – 31 Desember 2027 :
Ketua RT : Irwanto
Sekretaris : Achmad Ramdhoni
Bendahara : Asep Supriyatno
Seksi Humas : Jalinus Febra Suhartoto
Seksi Kepemudaan : Dimas Jantri
Seksi Dokumentasi : Ewi Jaya
Seksi Operasional :
PASAL 4
HAK WARGA RT.002 / RW. 018
1. Hak Mendapatkan Keamanan:
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman di lingkungan RT.
2. Hak Menggunakan Fasilitas Umum:
Warga berhak menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh RT dengan bijak dan sesuai aturan.
3. Hak Berpartisipasi dalam Kegiatan RT:
Setiap warga berhak ikut serta dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang diadakan oleh RT.
4. Hak Menyampaikan Pendapat:
Warga berhak menyampaikan pendapat dan usulan dalam rapat RT untuk kemajuan lingkungan.
PASAL 5
KEWAJIBAN WARGA RT. 002 / RW. 018
Setiap pendatang wajib melapor kepada Ketua RT dalam waktu 3x24 jam setelah kedatangan.
2. Menghadiri Rapat RT:
Warga diharuskan menghadiri rapat RT yang diadakan minimal satu kali dalam sebulan.
3. Menjaga Kebersihan:
Warga wajib menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya dan mengikuti jadwal kerja bakti.
4. Membayar Iuran RT:
Warga wajib membayar iuran bulanan yang telah disepakati bersama.
5. Melaporkan Tamu:
Setiap tamu yang menginap lebih dari 3 hari harus dilaporkan ke pengurus RT.
PASAL 6
LARANGAN WARGA
1. Membuat Keributan:
Dilarang membuat keributan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama pada jam istirahat (22.00 - 06.00).
2. Membuang Sampah Sembarangan:
Dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
3. Mengadakan Acara Tanpa Izin:
Dilarang mengadakan acara yang melibatkan banyak orang tanpa izin dari pengurus RT.
4. Merusak Fasilitas Umum:
Dilarang merusak fasilitas umum yang ada di lingkungan RT.
PASAL 7
SANKSI PELANGGARAN
1. Teguran Lisan:
Diberikan kepada warga yang melanggar aturan untuk pertama kali.
2. Teguran Tertulis:
Diberikan jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
3. Denda:
Pelanggaran berat seperti merusak fasilitas umum akan dikenakan denda yang besarannya ditentukan oleh pengurus RT.
4. Diserahkan kepada Kepolisian / Pihak yang berwajib lainnya:
Dalam hal pelanggaran ketertiban yang dilakukan sudah dilakukan berulang kali dan sudah diberikan teguran terulis, merusak fasilitas umum yang ada di lingkungan RT dan
sudah meresahkan warga lainnya, maka pengurus RT akan menghubungi pihak yang berwajib untuk dilakukan tidakan lebih lanjut.
PASAL 8
KEGIATAN WARGA
1. Kerja Bakti:
Diadakan setiap hari Minggu pertama setiap bulan untuk membersihkan lingkungan RT.
2. Posyandu:
Kegiatan posyandu diadakan setiap minggu keempat setiap bulan.
3. Peringatan Hari Besar:
Warga diharapkan berpartisipasi dalam peringatan hari besar nasional dan keagamaan yang diadakan oleh RT.
PASAL 9
PENUTUP
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan di RT. 002 / RW. 018 Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang – Banten
Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tangerang, tanggal 30 Januari 2025
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga 018
------------------------ |
Tempat, tanggal bulan dan tahun Ketua Rukun Tetangga 002
Irwanto |
.