• halopakrt02@gmail.com
  • +6285779105562

Tata Tertib

PERATURAN TATA TERTIB DI LINGKUNGAN RT. 002 / RW. 018

KELURAHAN CIBODASARI, KECAMATAN CIBODAS

KOTA TANGERANG – BANTEN

 

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT.002 /  RW.018 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

PASAL 1

DASAR HUKUM

Peraturan Tata tertib di lingkungan RT. 002 / RW. 018 ini dibuat berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang :

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
  2. Peraturan Walikota Tangerang No. 24 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga & Rukun Warga

 

PASAL 2

KELEMBAGAAN

  1. Ketua RT dipilih oleh warga yang sudah terdaftar berdomisili di wilayah RT. 002 / RW. 018 setiap 3 tahun sekali
  2. Masa bakti pengurus RT saat ini adalah untuk periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2027
  3. Sebelum masa bakti kepengurusan RT berakhir, akan dilakukan pemilihan Ketua RT kembali yang waktu pelaksanaanya disesuaikan dengan Instruksi dari Ketua RW. 018
  4. Ketua RT dapat menunjuk Sekretaris dan Bandahara yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus Inti
  5. Koordinator Seksi – Seksi Kegiatan dapat dibentuk oleh Ketua RT sesuai dengan kondisi yang ada untuk turut membantu kegiatan operasional di lingkungan RT 002 / RW. 018
  6. Koordinator Seksi – Seksi Kegiatan bertanggung jawab langsung kepada Ketua RT
  7. Ketua RT sesuai dengan tugas dan kewenangannya dapat memberhentikan pengurus dan koordinator seksi-seksi apabila terjadi pelanggaran dan menunjuk pengurus serta koordinator seksi-seksi pengganti yag baru

 

PASAL 3

STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS RT. 002 / RW. 018

 

Struktur organisasi untuk kepengurusan RT. 002 / RW. 018 untuk periode masa bakti 1 Januari 2025 – 31 Desember 2027 :

Ketua RT                     : Irwanto

Sekretaris                    : Achmad Ramdhoni

Bendahara                   : Asep Supriyatno

Seksi Humas               : Jalinus Febra Suhartoto

Seksi Kepemudaan     : Dimas Jantri

Seksi Dokumentasi     : Ewi Jaya

Seksi Operasional       :

 

PASAL 4

HAK WARGA RT.002 / RW. 018

1. Hak Mendapatkan Keamanan:

    Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman di lingkungan RT.

2. Hak Menggunakan Fasilitas Umum:

    Warga berhak menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh RT dengan bijak dan sesuai aturan.

3. Hak Berpartisipasi dalam Kegiatan RT:

    Setiap warga berhak ikut serta dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang diadakan oleh RT.

4. Hak Menyampaikan Pendapat:

    Warga berhak menyampaikan pendapat dan usulan dalam rapat RT untuk kemajuan lingkungan.

 

PASAL 5

KEWAJIBAN WARGA RT. 002 / RW. 018

  1. Mendaftar sebagai Warga:

           Setiap pendatang wajib melapor kepada Ketua RT dalam waktu 3x24 jam setelah kedatangan.

       2. Menghadiri Rapat RT:

           Warga diharuskan menghadiri rapat RT yang diadakan minimal satu kali dalam sebulan.

       3. Menjaga Kebersihan:

           Warga wajib menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya dan mengikuti jadwal kerja bakti.

       4. Membayar Iuran RT:

           Warga wajib membayar iuran bulanan yang telah disepakati bersama.

       5. Melaporkan Tamu:

           Setiap tamu yang menginap lebih dari 3 hari harus dilaporkan ke pengurus RT.

 

PASAL 6

LARANGAN WARGA

1. Membuat Keributan:

    Dilarang membuat keributan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama pada jam istirahat (22.00 - 06.00).

2. Membuang Sampah Sembarangan:

    Dilarang membuang sampah di sembarang tempat.

3. Mengadakan Acara Tanpa Izin:

    Dilarang mengadakan acara yang melibatkan banyak orang tanpa izin dari pengurus RT.

4. Merusak Fasilitas Umum:

    Dilarang merusak fasilitas umum yang ada di lingkungan RT.

 

PASAL 7

SANKSI PELANGGARAN

1. Teguran Lisan:

     Diberikan kepada warga yang melanggar aturan untuk pertama kali.

2. Teguran Tertulis:

     Diberikan jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

3.  Denda:

     Pelanggaran berat seperti merusak fasilitas umum akan dikenakan denda yang besarannya ditentukan oleh pengurus RT.

4.  Diserahkan kepada Kepolisian / Pihak yang berwajib lainnya:

     Dalam hal pelanggaran ketertiban yang dilakukan sudah dilakukan berulang kali dan sudah diberikan teguran terulis, merusak fasilitas umum yang ada di lingkungan RT dan

     sudah meresahkan warga lainnya, maka pengurus RT akan menghubungi pihak yang berwajib untuk dilakukan tidakan lebih lanjut.

 

PASAL 8

KEGIATAN WARGA

1. Kerja Bakti:

    Diadakan setiap hari Minggu pertama setiap bulan untuk membersihkan lingkungan RT.

2. Posyandu:

    Kegiatan posyandu diadakan setiap minggu keempat setiap bulan.

3. Peringatan Hari Besar:

    Warga diharapkan berpartisipasi dalam peringatan hari besar nasional dan keagamaan yang diadakan oleh RT.

 

 

PASAL 9

PENUTUP

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan di RT. 002 /  RW. 018 Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang – Banten

 

Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Tangerang, tanggal 30 Januari 2025

 

Mengetahui,

Ketua Rukun Warga 018

 

 

------------------------

 

Tempat, tanggal bulan dan tahun

Ketua Rukun Tetangga 002

 

 

Irwanto

 

.